SYARAT & KUALIFIKASI:
a. Untuk tenaga Teknis Pemeriksa Sipil Struktur :
b. Untuk tenaga teknis pemeriksa jalan rel, pendidikan minimal SMA/SMK, memiliki pengalaman kerja dibidang jalan rel;
c. Memiliki minimal 1 (satu) sertifikasi yang masih aktif atau Penyedia wajib menanggung biaya sertifikasi awal maupun perpanjangan dari sertifikasi-sertifikasi di bawah:
d. Sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita penyakit kronis dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
e. Memahami perawatan dan pemeliharaan fasilitas struktur bangunan sipil atau jalan rel;
f. Memiliki kemampuan dasar dalam menggunakan alat ukur dan toolset yang berkaitan dengan pekerjaan sipil atau pekerjaan jalan rel.